Assalamu'alaikum teman-teman, kali ini saya akan membuat blog dengan tema kajian materi fiqih. Apakah kalian tahu apa ilmu fiqih itu? Fikih (bahasa Arab: الفقه, translit. al-fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Kali ini saya akan membuat materi kajian fiqih dengan tema sholat jum'at.
1. Pengertian sholat jumat
Apakah kalian tahu apa pengertian sholat jumat itu?. Sholat jumat adalah sholat dua raka'at yang wajib dilaksanakan seorang muslim setelah khotib berkhotbah diwaktu zuhur setiap hari jum'at.
2. Hukum sholat jum'at
Ditinjau dari segi hukumnya, melaksanakan shalat jum'at bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa), sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir, adalah fardu 'ain atau wajib secara individu untuk dilaksanakan.
Apabila telah masuk waktu shalat jum'at dengan dikumandangkannya adzan, setiap muslim wajib memenuhi panggilan itu, dan meninggalkan semua kegiatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam QS. Al jumu'ah/62 ayat 9 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ٩
Artinya :Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui(QS.Al jumu'ah/62:9)
3. Syarat wajib shalat jum'at
Syarat wajib shalat jumat yaitu :
a. Muslim
b. Baligh
c. Berakal
d. Laki-laki
e. Merdeka
f. Sehat
g. Orang yang menetap dan bukan musafir
h. Orang yang tidak ada uzur/halangan yang mencegahnya untuk menghadiri jum'atan
4. Syarat sah shalat jum'at
Shalat jum'at dapat dikerjakan jika telah memenuhi syarat sahnya, yaitu:
a. Shalat jum'at bisa didirikan di masjid atau tempat tempat yang sudah tetap, atau tempat yang lazim digunakan shalat jum'at.
b. Didirikan dengan berjamaah minimal (40 orang)
c. Dilaksanakan setelah matahari tergelincir atau setelah masuk waktu dzuhur.
d. Mengawali shalat jum'at dengan dua khutbah oleh khotib.
5. Rukun jum'atan
Cara pelaksanaan shalat jum'at sama dengan cara pelaksanaan shalat wajib dua rakaat yang lain. Yang membedakan shalat jum'at dengan shalat fardhu yang lain adalah khutbah yang dilaksanakan sebelum mendirikannya dan kewajiban melaksanakan shalat jum'at itu dengan berjamaah.
6. Sunnah sunnah dalam jum'atan
Sebelum menunaikan shalat jum'at ada beberapa hal yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk dilaksanakan, antara lain:
a. Membersihkan diri dengan mandi (mandi besar)
b. Memakai pakaian terbaik yang dimiliki, disunahkan berwarna putih
c. Memakai wangi wangian (parfum)
d. Membaca do'a ketika masuk masjid
e. Memasuki masjid dengan mendahulukan kaki kanan
f. Disunahkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid (shalat untuk menghormati masjid) sebanyak dua rakaat.
g. Setelah selesai melaksanakan shalat tahiyatul masjid,disunahkan i'tikaf sambil membaca zikir atau shalawat atau membaca alquran jika khotib belum naik mimbar. Jika khotib sudah naik mimbar dan mulai berkhotbah, jama'ah hendaklah menghentikan zikir atau bacaan alquran untuk mendengarkan khutbah.
~sekian kajian materi fiqih saya, semoga bermanfaat bagi teman teman semua, terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar